Home » » Rukun dan Syarat Nikah

Rukun dan Syarat Nikah



Rukun dan Syarat Nikah - Setiap manusia menginginkan pernikahan dimana pernikahan yang sah pastinya, adapun beberpa Rukun dan Syarat Nikah agar pernikahan menjadi suatu hal yang sangat bermakna atau agar uatu pernikahan menjadi syah. anda bisa membaca beberapa Rukun dan Syarat Nikah di bawah ini yang mungkin anda cari karena inginmmelakukan suatu pernikahan.

o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.

o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dalam menikah dalam ajaran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.

A. Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan

1. Mempelai Laki-Laki / Pria

- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan

2. Mempelai Perempuan / Wanita

- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah

3. Syarat Wali Mempelai Perempuan

- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya

4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai

- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami

5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan

- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah

6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :

- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.

B. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah

- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)

C. Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan

- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam

D. Menurut Undang-Undang Perkawinan

- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.

2 comments:

  1. Court Marriage Nikah
    www.courtmarriage-nikah.com
    lawvisionpk@gmail.com

    Nikah is “Sunnah” to avoid a major sin
    Court Marriage is Law visions Modern online service, through which we provide Nikah facility to our clients, even if they are at their home. Shadi / Nikah On Phone/Online is just like Court / Ordinary Marriage. It is valid under Shariat and Legal in all respects if it is done through Law vision.
    Nikah will be registered according to the Pakistan Islamic Laws. We would like to clarify just for information of our clients that when Nikah is registered during Court Marriage even when it is done on phone or on Internet, the Nikah Namas which will be Provided by Us will be just like Nikah Nama of arranged marriage.
    You have only to contact us. And provide the following Documents Scanned by E-Mail or Photo Copies on Our Courier address:
    • ID Cards of both Sides
    • Photos of Both sides
    • Cell Numbers of both Parties
    • Permanent Address of the Both
    • Present Address of the Both
    • Appointment of Wakil Letter
    • Expenses of Nikah
    After receiving Documents we will settle a Date and Time of Nikah with your Consultation, at which time Our Nikah Registerar, Nikah Khawan, Our Staff Members, Bride and Groom will appear or be online on Conference Call, in which Nikah will be Held, After Nikah, Nikah Registerar will Complete all 4 Nikah Namas, all the Parties i.e. Bride, Groom and / or their Wakils, Wittnesses, Nikah Registerar and Nikah Khawan will Sign the Nikah Namas and the same will be Complete, Valid and Sharie Nikah Nama of the Parties. In case any Party of Nikah is not present at the time of Nikah, we will send all the 4 Nikah Namas for Signatures of Bride or Groom by Courier at their given address.
    We are the Sole Court Marriage Law Firm in Pakistan, providing Court Marriage/Nikah on line/Nikah on phone services. Hundred of Couples through out the World, mostly from Pakistan, UAE, USA, Canada, UK, Saudia Arabia, Indonasia, Malasia, Germany, India, Kuwait, and in many more countries enjoying their Happy Family lives after availing our Court Marriage Nikah.
    We also Provide Following Post Nikah Services at the Expences of Clients:
    • NADRA Computerised Nikah Nama in English & Urdu
    • English Nikah Nama
    • Translation of Nikah Nama with attestation from Notary Public
    • Foreign Office Attestation of Nikah Namas & other Documents
    • Attestation from Concerned Embassy

    Call Now: +92-3024077416

    ReplyDelete